Artis peran Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pada Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri. Selain Ammar Zoni, ada terdakwa lainnya, yakni sopir Ammar Zoni dan kerabat lainnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama tujuh bulan penjara, dikurangi masa penangkapan, penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ammar tampak menengadah saat vonis dibacakan lalu menundukkan kepala setelah hakim mengetok palu. Vonis penjara ini dikurangi masa tahanan yang telah berjalan hingga kini.

Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Ammar Zoni, bersyukur atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. Ammar Zoni divonis 7 bulan dipotong masa tahan dan rehabilitasi, terkait kasus Narkotika.

Abdullah Emile Oemar mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap suami Irish Bella ini. Menurut Emile, hakim sangat baik memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1 tahun kurungan.

“Alhamdulillah tadi kita sudah dengar putusan hakim tentang hasil dari lima persidangan yang sudah dijalankan selama ini,” kata Abdullah Emile Oemar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

“Alhamdulillah putusan itu menurut perhitungan saya selaku kuasa hukum dari Ammar Zoni dan perwakilan keluarga, keputusan tersebut sudah sangat baik ya,” sambung Emile.

Emile menyarankan Ammar Zoni dan keluarga menerima putusan tersebut. Sebab menurut perhitungannya, Ammar tidak akan lama menjalani hukuman, setelah masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani.

“Jadi saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari hakim, Ammar sekiranya cuma sampai pertengahan bulan depan. Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas,” jelas Emile.

Lebih lanjut Emile merinci sisa tahanan yang harus dijalani Ammar, berdasarkan vonis 7 bulan majelis hakim. Menurut perhitungan Emile, kliennya sudah menjalani rehab dan masa tahanan sekitar 6,5 bulan.

“Jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu h+7 berarti tanggal 3 Okober. Jadi dari tanggal 3 itu mungkin Ammar akan jalani sekitar 5 hari sampai satu minggu,” urainya.

Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) dengan barang bukti 1 gram sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *