Sebelumnya Nirina Zubir telah memegang empat sertifikat tanah lainnya sebelum akhirnya kemarin mendapat dua lagi dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.

Namun tampaknya Riri Khasmita, mantan ART ibundanya tak terima sertifikat tersebut dipegang oleh Nirina Zubir. Ia pun masih melakukan berbagai upaya untuk merebutnya kembali.

Hari ini Nirina Zubir harus menghadiri sidang di PTUN atas gugatan yang dilayangkan Riri Khasmita yang ingin merebut kembali empat sertifikat tanah yang sudah jatuh ke tangan istri Ernest Cokelat itu.

“Gugatan hari ini adalah untuk empat surat pertama yang Nirina terima, bukan kemarin yang dua surat Nirina terima. Bahkan yang dua ini pun sebenarnya memang dua, tapi suratnya mereka perjual-belikan dan dipecah jadi empat. Makanya kemarin itu ada waktu untuk menimbulkan kembali surat yang dinonaktifkan secara administrasi dan mereka terbukti bersalah memalsukan,” ucap Nirina Zubir saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur Pulo Gebang, Kamis (30/5).

Nirina Zubir pun memutuskan untuk menghadiri sidang secara langsung. Pasalnya ia ingin melihat bukti yang dibawa oleh pihak Riri Khasmita.

“Karena pembuktian ini sidangnya offline kita mau lihat si dari pihak sana,” ujarnya.

Nirina mengaku penasaran dengan bukti yang akan dibawa Riri Khasmita. Pasalnya, sebelumnya Riri Khasmita sudah terbukti bersalah dan dihukum pidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Pertanyaan Nirina tuh lebih kepada kan pidana sudah dijalankan, sudah terbukti bersalah. Kemudian dia menggunggat BPN, negara, Nirina kan tergugat. Yang bingung adalah boleh menggugat kalau ada bukti baru, makanya Na pengen tahu, hari ini Na pengen tahu bukti apa yang katanya bukti baru, beda dari yang pidana kemarin,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *