Usai dinyatakan resmi bercerai, kini Armor Toreador harus menerima hukuman atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada mantan istrinya, Cut Intan Nabila.

Diketahui Armor divonis majelis hakim hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar baru-baru ini.Terkait putusan vonis tersebut, Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT merasa sangat puas. Hal tersebut tersebut disampaikan kuasa hukum Cut Intan, Ana Sofa Yuking.

“Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ucap Ana Sofa Yuking.

Sebagai kuasa hukum Ana pun ingin Cut Intan bisa mendapatkan keadilan atas kasus KDRT yang menimpanya. Sehingga menurutnya, vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Armor sudah tepat.

“Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ana sangat berterima kasih atas kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila. Dia berharap vonis yang diterima Armor dapat menjadi pembelajaran agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Kami juga sangat menghargai kerja sama aparat penegak hukum dan pengadilan, pihak kepolisian yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini, JPU dan Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini seadil-adilnya. Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendoakan semoga Armor dapat mengambil hikmah baik atas peristiwa ini,” ujar Ana Sofa Yuking.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Cibinong telah menggelar sidang vonis kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan pada Selasa (7/1) kemarin. Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara bagi Armor. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *