Melansir dari laman resmi Badan Narkotika Nasional pada Kamis (16/1/2025). Gugatan mengenai dibukanya kembali penyelidikan kasus narkoba Raffi Ahmad disampaikan oleh enam orang, dua dari LSM dan empat individu.
Keenam orang tersebut sepakat menilai bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan BNN mengenai kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah. Isi dari gugatan ini tidak hanya ‘menyerang’ masa lalu Raffi Ahmad namun sekaligus mempertanyakan kinerja BNN.
Pihak BNN memutuskan angkat bicara. Persidangan dilakukan dan Hakim Tunggal Praperadilan Riyono, S.H., M.H. mengambil keputusan untuk menolak gugatan memperkarakan kembali kasus narkoba Raffi Ahmad.
Ada dua faktor yang ditebalkan di sini. Pertama, SP3 yang dikeluarkan BNN adalah sah dan kedua, surat tersebut dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang ada.Surat yang dimaksudkan adalah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/VII/2019/BNN tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 .
Kepada publik, BNN menerangkan bila kedua surat tersebut diterbitkan lantaran tidak ditemukan bukti kuat untuk meneruskan pengadilan atas kasus narkoba Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad dinyatakan positif mengonsumsi 3,4-methylenedioxy- N -methylcathinone (MMDC) atau dikenal dengan Methylone melalui pemeriksaan urine. Namun MMDC belum ditetapkan sebagai narkotika dalam undang-undang yang berlaku saat itu.
Sementara di sisi lain, ganja sebagai barang bukti lain terbukti tidak dimiliki dan dikonsumsi oleh Raffi Ahmad.