Seperti diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani, pada 12 September 2024. Berdasarkan pernyataan Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang membuat Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik memiliki dua alat bukti yang menjerat VA sebagai tersangka, yakni keterangan saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli,” jelas Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel sempat mengungkapkan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan cintanya dengan Laura Meizani. Dia mengaku tak percaya jika Laura dan Nikita Mirzani sudah benar-benar baikan sebelum ada foto mereka berdua.
“Gue nunggu sampai diterima banget. Sampai ada foto berdua, gue mundur,” jelas Vadel Badjideh.
Remaja berusia 19 tahun itu juga mengungkapkan bahwa dirinya akan selalu mencintai Laura Meizani meski saat ini mereka tidak bisa berkomunikasi. Bukti cinta Vadel dibuktikan dengan dirinya yang masih memaskai gelang pemberian Laura.
“Ini, gelangnya masih gue pasang. Jadi nggak usah nanya perasaan lagi ke gue. I love you, Lolly. Itu aja,” ucap Vadel Badjideh.
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lanjutan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
“Terlepas ini kasus anak dibawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Razman Arif Nasution.