Musisi Fariz RM kembali menjadi perbincangan usai dikabarkan kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Diketahui ini menjadi kali keempat sang musisi kembali ditangkap dengan kasus serupa.
Diungkapkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Fariz Rm ditangkap usai tertangkapnya bandar narkoba berinisial ADK. Berbekal informasi dari ADK, polisi akhirnya mengetahui bahwa Fariz RM pernah memesan barang haram tersebut.
“Dari informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pun bergerak menuju Bandung di mana FRM berada,” kata Nurma Dewi.
Disebutkan bahwa Fariz RM ditangkap dengan barang bukti berupa ganja yang dipesannya dari ADK. Namun Nurma tidak membeberkan detail barang bukti tersebut karena masih dilakukan pemeriksaan.
Fariz RM dan ADK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Ancaman hukuman untuk FRM paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” jelas Nurma Dewi.