Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat penyanyi Lesti Kejora terus bergulir. Sebelumnya, Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores karena diduga menggunakan lagu-lagunya tanpa izin. Jika laporan ini terbukti, Lesti terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memberikan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5) di Polda Metro Jaya.

“Masih berjalan,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tak banyak memberikan detail lebih lanjut, Ade Ary hanya meminta publik untuk bersabar karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih mendalam.

“Mohon waktu ya. Sedang dilakukan proses pendalaman,” sambungnya.

Untuk diketahui, laporan ini bermula dari unggahan Lesti Kejora di YouTube saat membawakan empat lagu ciptaan Yoni Dores. Lagu-lagu tersebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *