Perseteruan antara penyanyi Vidi Aldiano dan dua pencipta lagu Nuansa Bening, yakni Keenan Nasution dan Budi Pekerti, belum menunjukkan titik terang. Upaya penyelesaian tanpa mediasi tak membuahkan hasil, membuat pihak pencipta lagu memilih untuk melanjutkan proses hukum.

 

Gugatan resmi terhadap Vidi telah diajukan oleh Keenan dan Budi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka menuntut ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah karena Vidi dianggap telah membawakan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun tanpa izin resmi.

 

Menurut kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, perkara ini bermula dari kebiasaan Vidi menyanyikan lagu tersebut dalam berbagai kesempatan sejak 2008 tanpa pernah mendapatkan persetujuan dari pencipta lagu. Meski Vidi sempat memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

 

“Berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar? Apakah yang ditawarkan Vidi selama ini? Ataukah yang diharapkan oleh klien kami??” ujar Minola Sebayang dalam keterangannya.

 

Setelah tak kunjung tercapai titik temu, Keenan dan Budi memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum pada 16 Mei 2025. Sementara itu, pihak Vidi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan tawaran kompensasi baru dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Namun, angka tersebut masih dianggap belum sepadan dengan kerugian yang diklaim kedua pencipta lagu.

 

Saat ditanya soal besaran tuntutan secara rinci, Minola tidak memberikan angka pasti, tetapi memastikan bahwa nilai gugatan tetap berada dalam kisaran miliaran rupiah.

 

“Ya iya yang penting miliaran lah, nggak sampai puluhan lah, yang merasa patut lah karena kan ada dua pencipta disini yang sama-sama udah tua gitu loh. Sementara kan 16 tahun pakainya ya saya bilang kurang ajar lah,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *