Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait penggunaan lagu legendaris “Nuansa Bening”. Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, pihak Keenan juga meminta agar rumah Vidi yang berlokasi di Cilandak Barat disita.
Menanggapi perkara ini, Daryl Nasution, putra Keenan Nasution, menyampaikan alasan di balik langkah hukum yang baru diambil saat ini. Lewat akun Instagram pribadinya, Daryl menjelaskan bahwa ada faktor kesombongan dan hubungan yang timpang secara manfaat dalam kerja sama tersebut.
“Kenapa baru sekarang? Tidak akan sampai ke titik ini kalau tidak ada yang namanya kesombongan di dalam sebuah hubungan yang hanya menguntungkan satu pihak lain ini,” kata Daryl Nasution.
Dalam unggahannya, Daryl urut menyinggung musisi Ariel NOAH dan mempertanyakan keadilan bagi ayahnya dalam kerja sama tersebut.
“Kalau mas @arielnoah kemarin bicara tentang fair, ayah saya bukan pedagang lagu, tidak ada future opportunity benefit atas karya yang digunakan ini, lantas apa untungnya ayah saya di dalam hubungan ini?” lanjutnya.
Daryl juga memaparkan kronologi perkara ini. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano sempat meminta izin merekam lagu “Nuansa Bening” melalui label miliknya, Suara Hati. Namun, setelah permintaan tersebut, komunikasi antara kedua belah pihak terputus selama bertahun-tahun.
Situasi berubah pada Juli 2024, saat lagu tersebut digunakan dalam kampanye iklan oleh sebuah perusahaan. Setelah mengetahui hal itu, pihak Keenan mencoba menghubungi manajemen Vidi melalui agensi perusahaan tersebut.
Pihak manajemen Vidi kemudian sempat datang ke rumah Keenan dan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk “tanda terima kasih”, namun tawaran tersebut ditolak. Karena merasa terjadi pelanggaran hak cipta, Keenan Nasution meminta laporan lengkap terkait penggunaan lagu tersebut selama 16 tahun terakhir.
“Menurut data dari Metadata Song Credits, pihak label dari uploader tersebut adalah VA Records, bukan Suara Hati. Pihak pencipta lagu tidak pernah melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan pihak VA Records,” tulis Daryl.
Lebih lanjut, Daryl menyoroti bahwa VA Records mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu, yang menurutnya bisa digunakan untuk menarik royalti dari lagu yang bukan hasil ciptaan mereka. Hal ini memperburuk kekecewaan pihak Keenan Nasution.
“Kami akhirnya menunjuk Dr. Minola Sebayang SH sebagai kuasa hukum kami untuk memperjuangkan hak-hak kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” sambungnya.
