Penyanyi Lesti Kejora tengah menghadapi kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Yoni Dores. Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pihak Lesti melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, secara tegas membantah tudingan tersebut.

 

Sadrakh menyampaikan beberapa klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Salah satunya terkait pernyataan Yoni Dores yang menyebutkan bahwa dirinya ditolak saat berusaha menemui Lesti di kediamannya. Menurut Sadrakh, saat itu Lesti tidak berada di rumah karena sedang menjalani proses syuting.

 

“Sehingga dari beberapa statement yang disampaikan bapak Yoni Dores yang menyebutkan tidak diberikan ruang, tidak diberikan waktu untuk melakukan pertemuan, itu kami anggap tidak sesuai dengan fakta,” jelas Sadrakh.

 

Tak hanya itu, ia juga membantah bahwa Lesti telah menerima tiga kali somasi seperti yang diklaim pihak pelapor. Berdasarkan catatan mereka, hanya satu somasi yang benar-benar diterima.

 

“Pada faktanya hanya diterima satu kali. yang dimana somasi tersebut dilayangkan pada 1 Maret 2025 dan telah direspons oleh manajemen pada 6 Maret 2025 dan telah diterima oleh perwakilan dari kantor kuasa dari Yoni Dores pada 11 Maret 2025,” lanjutnya.

 

Lebih jauh, Sadrakh menegaskan bahwa Lesti merasa keberatan jika dianggap sebagai penyanyi yang telah mengambil hak cipta dari pencipta lagu. Ia menyatakan bahwa unggahan lagu-lagu karya Yoni Dores yang tersebar di berbagai kanal YouTube bukanlah hasil dari tindakan Lesti maupun tim manajemennya.

 

“Pernyataan pelapor membuat dan mem-framing seolah-olah klien kami terlihat seperti melakukan kesalahan dengan pengupload tersebut. Karena dari 13 alat bukti yang diserahkan telah kami pelajari, tidak ada satu pun upload-an yang dilakukan oleh Lesti Kejora, tim, dan manajemen yang mana telah dituduhkan melanggar UU Hak Cipta,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *