Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampaknya kian memanas. Setelah sebelumnya Lisa menggugat mantan Gubernur Jawa Barat itu dengan tuntutan sebesar Rp16,6 miliar, kini Ridwan Kamil justru mengambil langkah hukum dengan menggugat balik Lisa.
Muslim Jaya Butar-butar, selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Bandung terkait tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan Lisa Mariana. Tidak tanggung-tanggung, Kang Emil menggugat Lisa atas kerugian materiil senilai Rp5 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.
“Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar,” ujar Muslim Jaya Butar-butar pada Rabu (25/6).
Langkah hukum ini dinilai sebagai respons terhadap tuduhan yang sebelumnya dilayangkan Lisa Mariana di PN Bandung. Ridwan Kamil merasa nama baiknya beserta keluarganya telah dicemarkan secara luas karena tuduhan tersebut telah lebih dulu tersebar di publik sebelum terbukti secara hukum.
“Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke PN Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban. Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun sudah menyampaikan ke publik sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar,” lanjut Muslim.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menyangkal tudingan perselingkuhan yang diarahkan kepada klien mereka. Salah satu pengacara lainnya, Heribertus S. Hartojo, menyoroti adanya ketidaksesuaian terkait waktu kehamilan dan kelahiran anak yang disebut-sebut hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Lisa diketahui melahirkan anak berinisial CA pada Januari 2022, sementara pertemuannya dengan Ridwan Kamil baru terjadi pada Juni 2021. Pihak Ridwan Kamil juga menanggapi tuntutan Lisa terkait permintaan tes DNA, yang hingga kini masih menjadi sorotan.
