Persidangan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6). Dalam persidangan tersebut, Nikita menunjukkan ekspresi kecewa dan kemarahan karena merasa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai kenyataan.

 

Tak hanya Nikita, sang pengacara Fahmi Bachmid juga menyuarakan keberatan atas isi dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam sidang tersebut tidak terdapat uraian mengenai dugaan tindak pidana pemerasan.

 

“Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam,” tegas Fahmi.

 

“Karena selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani. Tapi berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar,” lanjutnya.

 

Menanggapi pernyataan dari pihak kuasa hukum Nikita, kubu Reza Gladys melalui tim pengacaranya menilai bahwa permintaan maaf tersebut tidak relevan. Mereka beranggapan bahwa Reza, sebagai pelapor, telah menjalankan prosedur hukum dengan mencantumkan pasal-pasal yang dinilai sesuai dengan tindakan yang dilaporkan.

 

> “Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami,” tutur Surya Batubara dalam wawancara terpisah.

 

“Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silahkan JPU yang melakukannya, bukan kami,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (24/6/2025), JPU resmi mendakwa Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra, dengan sejumlah pasal hukum. Namun seusai persidangan, Nikita menyampaikan secara langsung bahwa ia tidak menerima dakwaan yang dibacakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *