Sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025). Dalam agenda tersebut, sejumlah musisi turut hadir memberikan kesaksian, termasuk Sammy Simorangkir.

 

Mantan vokalis Kerispatih itu hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), bersama penyanyi dangdut Lesti Kejora. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Sammy menyampaikan keresahannya sebagai musisi di tengah ketidakpastian hukum yang menyangkut hak cipta lagu.

 

“Saya adalah seorang pelaku pertunjukan yang telah berkarya lebih dari dua dekade. Saya dikenal publik sebagai mantan vokalis sekaligus pendiri grup band Kerispatih. Namun, saya mengalami bentuk ketidakpastian hukum yang membuat saya tidak nyaman dan kehilangan rasa aman sebagai penyanyi,” kata Sammy Simorangkir.

 

Penyanyi berusia 42 tahun itu juga membeberkan konflik yang pernah ia alami usai tak lagi menjadi bagian dari Kerispatih. Ia mengaku dikeluarkan secara sepihak dan kemudian dilarang membawakan lagu-lagu dari band yang turut ia dirikan, kecuali dengan membayar biaya yang cukup besar.

 

“Setelah saya dikeluarkan secara sepihak dari Kerispatih dan memulai karier solo, saya dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali saya membayar Rp5 juta per lagu. Larangan ini dikeluarkan oleh Kerispatih dan diduga atas perintah Badai, yang merupakan pencipta sebagian besar lagu-lagu kami,” jelasnya.

 

Permasalahan semakin kompleks saat Badai, sang pencipta lagu, memutuskan keluar dari Kerispatih. Sammy mengungkapkan bahwa ia justru menerima somasi dari Badai, yang semakin memperkeruh situasi.

 

“Kondisi semakin pelik ketika Badai keluar dari Kerispatih. Ia justru memberikan somasi kepada band Kerispatih dan juga kepada saya secara pribadi, melarang kami membawakan lagu ciptaannya,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *