Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, terkait kasus peredaran obat keras jenis etimodate.

 

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta mutu yang berlaku.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

 

 

 

Usai mendengar putusan, Jonathan Frizzy justru menyampaikan rasa syukurnya. Ia mengaku lega karena vonis yang diterimanya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni satu tahun penjara.

 

“Dari putusan pembacaan tadi. Yang pertama-tama saya mengucapin sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS. Kalau itu saya serahkan sama tim pengacara saya nanti. Biar mereka yang memikirin,” kata Jonathan Frizzy.

 

 

 

Meski demikian, tim kuasa hukum Ijonk masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

 

Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu juga menyinggung soal pemberitaan yang menyebut dirinya terancam hukuman 12 tahun penjara, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta kasus yang ada.

 

“Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu. Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu. Makanya saya minta tolong teman-teman media juga jangan goreng lah berita-berita. Ada yang dulu awalnya bilang saya dipenjara akan 12 tahun. Itu kan miris banget, itu anak-anak saya juga bisa lihat nanti,” kata Jonathan Frizzy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *