Aktris Sandra Dewi dikabarkan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah aset miliknya. Meskipun dikenal sebagai artis sukses, beberapa aset Sandra turut disita oleh Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

 

Perempuan berusia 42 tahun itu meminta agar aset-aset tersebut dikembalikan, dengan alasan bahwa seluruhnya merupakan hasil dari kerja kerasnya sendiri. Menanggapi langkah tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan. Mereka menegaskan bahwa Sandra memiliki hak untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (22/10).

 

 

 

Anang juga menambahkan bahwa hasil akhir dari gugatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan, dan pihak Kejaksaan akan menghormati apa pun keputusan yang nantinya dijatuhkan.

 

“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati,” ujarnya.

 

 

 

Sebelumnya, Sandra Dewi telah resmi mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ibu dua anak itu menegaskan bahwa seluruh aset yang disita adalah hasil sah dari kerja pribadi, pembelian dengan uang sendiri, maupun pemberian. Aset yang dimaksud antara lain 88 tas mewah, 141 perhiasan, serta deposito dengan nilai mencapai Rp33 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *