Proses perceraian antara Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha kembali berlanjut di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, pada Senin (27/10/2025). Sidang kali ini beragendakan perbaikan isi gugatan setelah sebelumnya kedua belah pihak menjalani proses mediasi.

 

Kuasa hukum Meiza Aulia, Rendi Rumapea, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut turut dibahas mengenai kesepakatan nafkah di luar kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak. Dari hasil mediasi, Eza menyatakan kesanggupannya memberikan nafkah sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketiga anak mereka.

 

“Betul, karena Mas Eza merasa sanggup, makanya dia okein di mediasi, ya kan? Karena kan nggak ada keterpaksaan dan masing-masing pihak kan menandatangani hasil mediasi, gitu loh. Totalnya itu Rp25 juta untuk tiga orang anak,” jelas Rendi Rumapea.

 

 

 

Selain itu, Meiza Aulia juga menuntut nafkah iddah kepada Eza Gionino dengan nominal sekitar Rp21 juta. Nafkah tersebut diberikan untuk masa tunggu selama tiga bulan setelah putusan perceraian disahkan oleh pengadilan.

 

“Nafkah iddah nominalnya udah ada, mut’ah kita enggak minta. Nominalnya kurang lebih Rp21 juta, untuk tiga bulan masa iddah,” tegas Rendi.

 

 

Sebagai informasi, gugatan cerai Meiza Aulia terhadap Eza Gionino resmi diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong pada 3 September 2025. Dalam gugatan tersebut, Meiza tidak hanya menuntut perceraian, tetapi juga mengajukan permohonan hak asuh atas anak-anak mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *