TikToker Vadel Badjideh sebelumnya divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang berlangsung 1 September 2025. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindakan aborsi ilegal.
Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Vadel mengajukan banding. Namun, pengajuan banding tersebut justru berujung pada keputusan yang lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan meningkatkan hukuman penjara menjadi 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip Kamis (6/11/2025).
Sebagai pengingat, vonis awal 9 tahun diberikan karena Majelis Hakim menilai Vadel terbukti melakukan tipu daya dan kebohongan untuk menyetubuhi korban LM, yang merupakan anak dari Nikita Mirzani. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
