Setelah keberatan atau eksepsi Ammar Zoni dinyatakan ditolak, proses hukum kasus dugaan penyebaran narkoba yang menjerat sang aktor kini berlanjut ke tahap berikutnya. Ammar bersama lima terdakwa lain dijadwalkan akan dibawa langsung ke ruang sidang pada agenda persidangan selanjutnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa majelis hakim telah menginstruksikan agar Ammar Zoni hadir secara langsung atau offline dalam pemeriksaan mendatang, setelah sebelumnya mengikuti beberapa sidang secara daring.

 

“Pada akhirnya, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya. Jika tidak salah pemeriksaan terdakwa ya, maka Majelis Hakim mengeluarkan penetapan,” kata Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

 

Sunoto menambahkan bahwa kewajiban menghadirkan Ammar ke ruang sidang kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa pengadilan hanya mengeluarkan perintah, sementara teknis pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa.

 

“Di saat Majelis mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakan penetapan. Boleh nanti tanya lebih lanjut ke JPU. Yang jelas ketentuan Majelis memerintahkan sidang secara offline agar Ammar Zoni dihadirkan,” katanya.

 

Ia turut mengungkapkan bahwa sidang tatap muka tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2025.

 

“Kamis, biasanya satu minggu satu minggu begitu,” ujarnya.

 

Ketika ditanya soal kemungkinan Ammar dipindahkan kembali ke Rutan atau Lapas di Jakarta, Sunoto menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan pihak pengadilan.

 

“Itu teknis antara JPU dengan dinas terkait seperti apa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *