Aktor sinetron Anrez Adelio resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Friceilda Prillea atau Icel terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut dilayangkan menyusul isu kehamilan Icel yang disebut merupakan hasil hubungannya dengan Anrez, serta dugaan bahwa sang aktor menghindari tanggung jawab.

Laporan terhadap Anrez tercatat secara resmi pada Senin (29/12). Hingga saat ini, Anrez dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kehamilan Icel yang disebut telah memasuki usia akhir dan diperkirakan akan melahirkan pada Januari 2026.

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menyampaikan bahwa laporan dugaan TPKS tersebut telah diterima pihak kepolisian disertai sejumlah alat bukti. Bukti yang diserahkan meliputi percakapan digital hingga dokumen medis berupa hasil pemeriksaan kehamilan.

“Kita menyampaikan bukti chat, surat pernyataannya juga, dan hasil USD. Kemarin (setelah melapor) kita langsung mendampingi klien untuk dilakukan visum di RS POLRI Kramat Jati,” ungkap Santo Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/12).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebut adanya dugaan unsur bujuk rayu dan tipu daya yang dilakukan Anrez Adelio terhadap kliennya. Hal tersebut diduga membuat Icel terperdaya hingga akhirnya mengandung.

Anrez Adelio bahkan sempat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab serta menikahi Icel. Namun, komitmen tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.

“Setelah dia (Anrez) buat surat pernyataan itu, dia menghindar dan lari dari tanggung jawab. Tentu pasti ada bujuk rayu ada tipu daya,” tutur Santo Nababan.

“Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil,” tambahnya.

Terkait pasal yang akan digunakan, kuasa hukum Icel menegaskan akan menjerat Anrez Adelio dengan Undang-Undang TPKS dan mendorong penerapan hukuman maksimal.

Santo Nababan berharap Anrez Adelio dapat dikenai ancaman pidana terberat, yakni 12 tahun penjara.

“UU TPKS ini ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Kita berharap yang diterapkan itu apsal untuk 12 tahun penjara,” pungkas Santo.

Kasus ini bermula dari pengakuan Icel yang menyatakan dirinya tengah mengandung anak dari hubungannya dengan Anrez Adelio. Keduanya diketahui pertama kali berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin hubungan asmara.

Namun setelah kehamilan tersebut, Anrez disebut memutus komunikasi dan menghilang, meski sebelumnya sempat membuat kesepakatan untuk bertanggung jawab. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *