Suami Bunga Citra Lestari atau yang biasa disebut BCL, Tiko Aryawardhana belakangan menjadi perbincangan usai dikabarkan telah dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, atas kasus penggelapan dana mencapai Rp6,9 miliar. Terkait hal ini, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar buka suara.

Menurut Irfan Aghasar, pelaporan Tiko Aryawardhana ini bersifat premature dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.

“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” kata Irfan Aghasar.

Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa perusahaan ini dikelola secara kekeluargaan, bukan hanya Tiko selaku direksi. Sehingga yang harus bertanggung jawab bukan hanya kliennya tetapi juga Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.

Di sisi lain, Irfan menganggap bahwa pelaporan ini tak lebih dari persoalan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dengan mantan istrinya.

“Ini dugaan awal saya ya. Karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *