Setelah menikah kurang lebih 5 bulan menikah, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan hal ini, diketahui bahwa pernikahan pasangan penyanyi ini merupakan nikah siri.
Di tengah prosesnya, muncul isu yang menyebut bahwa permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini berpotensi ditolak. Jika ditolak, mereka harus melakukan akad nikah ulang sesuai ketentuan agama dan negara. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan hal ini saat ditemui di kantornya pada Senin, 11 November 2024.
“Ya, permohonan bisa saja ditolak jika tidak memenuhi persyaratan. Dalam Undang-Undang sudah jelas syarat dan rukun nikah itu seperti apa. Misalnya, jika wali nikah bukan wali yang berhak menikahkan, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Ini contoh kasus yang sering terjadi,” kata Suryana.
Suryana juga menambahkan bahwa jika pernikahan dinyatakan tidak sah, pasangan yang ingin mempertahankan status pernikahan harus mengulang akad nikahnya jika putusan pengadilan membatalkan pernikahan mereka.
Di kesempatan tersebut, Suryana juga buka suara mengenai buku nikah yang sempat dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini di acara pernikahan mereka pada 10 Mei lalu. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti tentang keaslian buku nikah tersebut. Untuk masalah ini baru akan dibahas di persidangan.
“Nantinya, permasalahan mengenai buku nikah itu akan dibahas di persidangan, karena itu merupakan dokumen penting,” ujar Suryana.
Meskipun pihak Rizky dan Mahalini telah membantah status pernikahan keduanya adalah siri, namun Suryana menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA masuk dalam kategori nikah siri.
“Intinya, pernikahan siri tidak tercatat. Tapi kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, tentu tidak bisa disahkan. Hal ini akan diperiksa oleh pengadilan nanti,” pungkasnya.