Setelah melalui proses panjang, berkas perkara yang melibatkan Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama selebritas tersebut akan segera disidangkan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini.
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menerima surat P21 dari rekan-rekan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas perkara (Nikita Mirzani) dinyatakan sudah lengkap,” ujar Kombes Ade Ary.
Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan formil dan materil. Namun, setelah dilakukan perbaikan oleh tim penyidik, berkas tersebut akhirnya dinyatakan siap untuk masuk ke tahap selanjutnya.
“Dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti itu disepakati besok lusa, hari Kamis tanggal 5 Juni 2025,” tambahnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya yang bernama Mail bermula dari tuduhan pemerasan dan pencucian uang yang diajukan oleh Reza Gladys. Kini, dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap keduanya akan segera memasuki tahap persidangan.
