Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara artis Nikita Mirzani dijadwalkan untuk diserahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, selama 20 hari ke depan.
“Jasa Peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap. Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudara-saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Haryoko Ari Prabowo.
Ia juga menambahkan bahwa selama masa penahanan awal, Nikita akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara itu, Mail Syahputra akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang.
“Untuk saudara-saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang,” ucapnya.
Saat ini, tim Kejaksaan tengah menyusun dakwaan terhadap Nikita dan Mail. Setelah proses ini selesai, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Haryoko belum bisa memastikan waktu pastinya.
“Setelah tahap dua ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan dari dokter Reza Gladys.
