Perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution kini memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025), dengan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Razman.

 

Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah melakukan tindak pidana berupa penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dilaporkan oleh Hotman Paris.

 

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar JPU.

 

Atas perbuatannya, Razman dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan dikenakan denda senilai Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

 

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan,”kata JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *