JAKARTA – Hasil keputusan 10 Bulan , subsitder 2 bulan atau denda 800juta dari majelis hakim yang dijatuhkan untuk tersangka kasus penyalagunaan obat terlarang Musisi Farid RM mendapat tanggapan dari dari Ketua Umum PPHI Dr T Murphi , Saat dikonfirmasi terkait keputusan tersebut T Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum untuk maju melakukan banding atas keputusan majelis hakim. seperti diketahui dalam kasus narkoba yang melibatkan Farid Rm sudah terjadi untuk keempat kali nya.
“Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan Denda Rp800Juta subsider 2 Bulan,” kata Murphi dalam keterangan persnya kepada media.
Dia menilai Banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU karena putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari Tuntutan.
“Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU, atau hakim salah dalam menerapkan hukum bisa jadi dasar jpu melakukan banding” terangnya.
Murphi menganggap hakim mungkin salah menerapkan Hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan dimasyarakat atau bahkan dinegosiasikan putusan rendah demikian akan menimbulkan sosiologis negatif.
“Nantinya akan ada fase dimana pengguna tidak takut lagi menggunakan Narkoba karena diputus ringan, ini menjadi PR kepada Pemerintah dan Legislatip sebagai Justice Made Law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai, cukup diperiksa pada penyelidikan saja , selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu proces du of law lagi, karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi,” jelasnya.
Dilokasi terpisah Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.
“Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” katanya.
Arthur menjelaskan, setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.
Dilokasi terpisah Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.
“Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” katanya.
Arthur menjelaskan, setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.
“Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri,” jelasnya.
“Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika Dasar Hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali,” tutupnya.
