Pasangan selebritas Andre Taulany dan Erin Taulany (Rien Wartia Trigina) dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai dan sepakat untuk menyelesaikan proses perceraian mereka secara baik-baik. Perdamaian tersebut tercapai setelah melalui proses mediasi di luar pengadilan, usai beberapa kali gugatan cerai Andre ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 

Namun, kesepakatan ini memunculkan spekulasi bahwa keputusan Erin untuk berdamai dipicu oleh bocornya berkas perceraian ke media sosial beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Ia menekankan bahwa rencana damai antara kedua pihak sebenarnya telah dibahas jauh sebelum kabar kebocoran dokumen itu muncul.

 

“Jadi pembahasan damai itu sebelum ada isu terkait bocornya perkara yang sebelumnya. Kita sudah intens komunikasi sebetulnya, jadi enggak ada kaitannya sama sekali,” ujar Wahyu Purnomo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

 

Wahyu juga menambahkan bahwa keputusan Andre dan Erin untuk berdamai sudah melalui proses pertimbangan yang matang, terutama demi kepentingan anak-anak mereka. Setelah menjalani hampir 19 tahun pernikahan, keduanya sepakat untuk berpisah secara baik tanpa memperpanjang konflik.

 

“Tujuannya memang masing-masing pihak ini mencari bagaimana yang terbaik. Kalau terlalu lama menjadi konsumsi publik, enggak baik buat keluarga. Keduanya sepakat berpisah baik-baik tanpa membahas hal-hal lama,” paparnya.

 

Dalam kesempatan terpisah, Andre Taulany bersama salah satu kuasa hukum Erin lainnya, Malik Bawazier, turut mengonfirmasi adanya perjanjian damai tersebut. Tak hanya sepakat untuk berdamai, keduanya juga berjanji untuk tidak lagi saling menyerang melalui media sosial. Meski demikian, proses perceraian tetap berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 

“Pernyataan bahwa per tanggal kemarin, 28 Oktober, itu telah disepakati dan telah ditandatangani perjanjian perdamaian antara Erin dan Andre,” ujar Malik Bawazier.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *