Nikita Mirzani sebelumnya telah dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter sekaligus pengusaha, Reza Gladys.
Tidak hanya pihak terdakwa yang mengajukan upaya hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dikabarkan telah resmi mengajukan banding pada Senin, 3 November 2025. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa banding dilakukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diberikan JPU.
“Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Namun demikian, Anang tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi keberatan dalam memori banding tersebut.
“Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap,” sambungnya.
Sebagai catatan, JPU sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam dakwaan, Nikita disebut melakukan pemerasan terhadap pemilik produk perawatan kulit milik Reza Gladys (RGP) dan meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dipasarkan.
